Dewan Ekonomi Veteran Indonesia Gelar Sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Perkoperasian

Paling kiri adalah Soehendro Tjitrohamidjojo (Ketua Dewan Ekonomi Veteran Republik Indonesia Daerah Tingkat 1 Provinsi Jawa Tengah), tengah adalah Warsono, SH, M.Hum (Ketua Dewan Koperasi Indonesia Jawa Tengah), paling kanan adalah Lismanto (Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa Semarang)

SEMARANG, Ragam Berita Pijat Pati – Dewan Ekonomi Veteran Indonesia (DEVI) Daerah Tingkat 1 Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Hotel Grand Saraswati, Semarang, Kamis (19/12). Acara ini menghadirkan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Jawa Tengah Warsono sebagai pembicara yang menyampaikan materi undang-undang.

Dimoderatori oleh Lismanto selaku Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa Semarang (AKOMAS), acara sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2012 berlangsung lancar dengan dihadiri 75 peserta dari berbagai kalangan, baik dari aktivis koperasi mahasiswa Semarang, pegiat koperasi, akademisi, dan peserta lainnya. “Perubahan undang-undang bukan menjadi persoalan, karena yang penting bagi kita adalah semangat untuk berkoperasi,” ujar Sunarno sebagai salah satu peserta dari Dewan Koperasi Indonesia Jawa Tengah.

Kritik terhadap undang-undang nomor 17 tahun 2012 juga tidak luput dari pandangan peserta. “Iya memang, setidaknya ada semacam penyusupan kapitalisme terhadap undang-undang koperasi yang baru sehingga jiwa koperasi semakin terkikis, misalnya pengaturan soal wewenang investor dengan modal paling tinggi” tutur Choirul Umam, manajer salah satu koperasi di Jepara.

“Meskipun ada undang-undang baru, tetapi undang-undang yang lama, yakni undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang koperasi juga bisa dijadikan acuan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012,” kata Warsono sebagai pembicara tunggal.

Hasil seminar sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2012 yang dirangkum moderator menyatakan bahwa sebetulnya yang paling penting bagi pegiat koperasi bukanlah soal undang-undang, melainkan bagaimana kita harus eksis dalam meningkatkan dunia koperasi. Bagaimanapun juga, di negara-negara Eropa yang tidak ada peraturan maupun undang-undang tentang koperasi sekalipun, mereka dapat berkembang dengan baik menjadi lembaga ekonomi besar yang mampu memakmurkan rakyat melalui gerakan kolektif koperasi. [pp]