SEMARANG,
Ragam Berita Pijat Pati – Dewan Ekonomi Veteran Indonesia (DEVI) Daerah Tingkat
1 Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2012 tentang Perkoperasian di Hotel Grand Saraswati, Semarang, Kamis
(19/12). Acara ini menghadirkan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Jawa Tengah
Warsono sebagai pembicara yang menyampaikan materi undang-undang.
Dimoderatori
oleh Lismanto selaku Ketua Asosiasi Koperasi Mahasiswa Semarang (AKOMAS), acara
sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2012 berlangsung lancar dengan dihadiri 75 peserta dari berbagai kalangan, baik
dari aktivis koperasi mahasiswa Semarang, pegiat koperasi, akademisi, dan
peserta lainnya. “Perubahan undang-undang bukan menjadi persoalan, karena yang
penting bagi kita adalah semangat untuk berkoperasi,” ujar Sunarno sebagai
salah satu peserta dari Dewan Koperasi Indonesia Jawa Tengah.
Kritik
terhadap undang-undang nomor 17 tahun 2012 juga tidak luput dari pandangan
peserta. “Iya memang, setidaknya ada semacam penyusupan kapitalisme terhadap undang-undang
koperasi yang baru sehingga jiwa koperasi semakin terkikis, misalnya pengaturan soal wewenang investor dengan modal paling tinggi” tutur Choirul
Umam, manajer salah satu koperasi di Jepara.
“Meskipun
ada undang-undang baru, tetapi undang-undang yang lama, yakni undang-undang nomor
25 tahun 1992 tentang koperasi juga bisa dijadikan acuan sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang nomor 17 tahun 2012,” kata Warsono sebagai
pembicara tunggal.
Hasil
seminar sosialisasi undang-undang nomor 17 tahun 2012 yang dirangkum moderator menyatakan
bahwa sebetulnya yang paling penting bagi pegiat koperasi bukanlah soal
undang-undang, melainkan bagaimana kita harus eksis dalam meningkatkan dunia
koperasi. Bagaimanapun juga, di negara-negara Eropa yang tidak ada peraturan maupun
undang-undang tentang koperasi sekalipun, mereka dapat berkembang dengan baik menjadi
lembaga ekonomi besar yang mampu memakmurkan rakyat melalui gerakan kolektif
koperasi. [pp]